Pengumuman Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil TA 2024.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah salah satu proses yang sangat kompetitif dan membutuhkan strategi dan persiapan yang tepat.
Berdasarkan Kepmen PANRB No. 321/2024, seleksi kompetensi dasar (SKD) mencakup TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum), dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi).